Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim bahwa proyek penataan sarana dan prasarana di Taman Nasional Komodo telah sesuai dengan kaidah koservasi. Namun, proyek pembangunan 'Jurassic Park' di Taman Nasional Komodo ini menuai protes dari berbagai kalangan.
Kegiatan pembangunan dan penataan sarana dan prasarana pendukung pariwisata itu menjadi sorotan setelah beredar foto yang menunjukkan komodo sedang berhadapan dengan truk pengangkut material.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno mengatakan Loh Buaya di Pulau Rinca yang masih berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan merupakan salah satu lokasi kunjungan wisata.
Dia menuturkan bahwa area tersebut dilengkapi dengan pondok wisata, kafetaria, selter, dan jalan setapak, dan antara lain menjadi tempat pengamatan satwa liar dan penjelajahan.
Wiratno mengemukakan bahwa jika upaya perlindungan dijalankan dengan meminimalkan kontak satwa dengan manusia, maka aktivitas wisata terbukti tidak membahayakan populasi biawak komodo di area Lembah Loh Buaya yang luasnya 500 hektare atau sekitar 2,5 persen dari luas Pulau Rinca yang mencapai 20.000 hektare.
Taman Nasional Komodo (TNK), yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer (1977) dan Warisan Dunia (1991) oleh UNESCO, luasnya 173.300 hektare dan meliputi 33,76 persen daratan dan 66,24 persen perairan.
Dari luasan tersebut, ada 824 hektare atau 0,4 persen yang ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan Wisata Daratan dan 1.584 hektare (0,95 persen) yang ditetapkan sebagai Zona Pemanfaatan Wisata Bahari.
"Jadi pengembangan wisata alam sangat dibatasi, hanya pada Zona Pemanfaatan tersebut. Ini prinsip kehati-hatian yang ditetapkan sejak dari perencanaan ruang kelola di TNK tersebut," kata Wiratno, Rabu (28/10/2020).
Pemerintah membangun sarana dan prasarana pendukung kegiatan wisata di kawasan tersebut. Penataan sarana dan prasarana pendukung pariwisata di Lembah Loh Buaya Pulau Rinca telah mencapai 30 persen dan ditargetkan selesai Juni 2021.
Rencana penataan sarana dan prasarana pendukung pariwisata di Taman Nasional Komodo - Kementerian PUPR
Baca Juga
Sementara itu, berdasarkan data KLHK, populasi biawak komodo di Lembah Loh Buaya, Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur, cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir dan pada 2019 jumlahnya tercatat mencapai 3.022 individu.
Jumlah total biawak komodo yang pada 2018 sebanyak 2.897 individu bertambah 125 menjadi 3.022 individu pada 2019.
Populasi biawak komodo terkonsentrasi di Pulau Komodo dan Pulau Rinca. Jumlah komodo yang ada di Pulau Nusa Kode, Gili Motang, dan Pulau Padar berturut-turut hanya ada tujuh, 69, dan 91 individu.
"Populasi biawak komodo di Lembah Loh Buaya adalah lima persen dari populasi di Pulau Rinca atau sekitar 66 ekor. Bahkan populasi biawak komodo di Lembah Loh Buaya selama 17 tahun terakhir relatif stabil dengan kecenderungan sedikit meningkat di lima tahun terakhir," jelas Wiratno.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi mengemukakan bahwa pemerintah sebaiknya lebih fokus pada upaya konservasi ekosistem dan komodo ketimbang pembangunan infrastruktur untuk keperluan pariwisata yang bisa menyebabkan kerusakan ekosistem.
Adapun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata yang salah satunya dilakukan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo merupakan bagian dari penataan menyeluruh Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di NTT.
Kementerian PUPR menyatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal itu dilakukan untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan koordinasi dan konsultasi publik yang intensif terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.
“Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi," ujar Basuki, Senin (26/10/2020).
Basuki menyatakan kegiatan penataan Kawasan Pulau Rinca meliputi pertama, pembangunan Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting.
Kedua, bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut.
Ketiga, Elevated Deck pada ruas eksisting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti, dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung.
Pekerja sedang melakukan pekerjaan pembesian dalam proyek penataan sarana dan prasarana pendukung di Taman Nasional Komodo - Kementerian PUPR.
Keempat, bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria serta.
Kelima, bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.
Saat ini penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang.
Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger.
"Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo.
Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo.