Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa penataan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pariwisata di Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur, dijalankan dengan menaati kaidah konservasi.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno dalam keterangan tertulis pemerintah yang diterima di Jakarta, Rabu (28/10/2020), mengatakan bahwa penataan sarana dan prasarana wisata di kawasan itu dilakukan secara hati-hati.
Ia menjelaskan bahwa penataan sarana dan prasarana pendukung wisata seperti dermaga, pengaman pantai, dek, pusat informasi, serta pondok untuk petugas, peneliti, atau pemandu dilakukan di wilayah administrasi Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Kegiatan pengangkutan material pembangunan yang menggunakan alat berat harus dilakukan karena tidak dimungkinkan menggunakan tenaga manusia. Penggunaan alat-alat berat seperti truk, ekskavator, dan lain-lain telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian," kata Wiratno.
Berdasarkan pengamatan, biawak komodo yang sering berkeliaran di sekitar area penataan sarana dan prasarana di Loh Buaya diperkirakan lebih kurang 15 individu dan beberapa di antaranya tidak menghindari manusia.
"Guna menjamin keselamatan dan perlindungan terhadap biawak komodo, termasuk para pekerja, seluruh aktivitas penataan sarpras diawasi oleh lima sampai dengan 10 ranger setiap hari. Mereka secara intensif melakukan pemeriksaan keberadaan biawak komodo termasuk di kolong-kolong bangunan, bekas bangunan, dan di kolong truk pengangkut material," kata Wiratno.
Baca Juga
Ia mengatakan, Balai Taman Nasional Komodo KLHK menutup sementara Resort Loh Buaya dari 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021 untuk penataan sarana dan prasarana dan penerapan kebijakan itu akan dievaluasi setiap dua minggu.
Adapun, daerah tujuan wisata lain di Pulau Komodo, Karang Makasar, Batubolang, Siaba, dan Mawan masih tetap dibuka.
Petisi
Tagar #SaveKomodo menggema di Twitter terkait rencana pembangunan wisata alam di Resort Loh Buaya di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur yang akan disulap menjadi kawasan Jurassic Park.
Pembangunan geopark di habitat terakhir Komodo di dunia mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat, termasuk warganet yang menggemakan tagar #SaveKomodo di Twitter sejak Senin pagi (26/10/2020).
Tak hanya ramai di media sosial, warganet juga ramai-ramai menarik perhatian dengan melakukan petisi online di charge.org, dengan Indo Flashlight yang memulai membuat petisi tersebut.Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menolak pembangunan lahan konservasi. Dalam petisi tersebut mengkritisi lahan konservasi yang bakal diubah menjadi lahan investasi.
Pasalnya, UNESCO menetapkan Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site atau situs warisan dunia dan Man and Biosphere Reserve pada tahun 1991.