Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Tersangka Kasus Indosat Belum Diadili Sejak 2013, Kejagung Digugat

Tim penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa tahun lalu, tetapi para tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono/Antara-Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Kejagung tidak kunjung mengadili dua tersangka korporasi yaitu PT Indosat Tbk, Indosat Mega Media (IM2) serta mantan Dirut PT Indosat Tbk Johnny Swandi Sjam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sejak 2013.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono membenarkan bahwa ketiga tersangka tersebut masih belum diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Kendati demikian, kata Ali, tim penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa tahun lalu, tetapi para tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Sepengetahuan saya begitu [belum diadili]. Tapi sudah tingkat penuntutan, tapi belum dibawa ke Pengadilan saja," tuturnya, Selasa (27/10/2020).

Menurut Ali pihaknya akan mengecek penyebab mandeknya perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz atau 3G yang menyebabkan negara rugi hingga Rp1,3 triliun tersebut.

"Nanti akan saya cek apa penyebabnya sampai belum juga dibawa ke pengadilan," kata Ali.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan akan menggugat praperadilan Kejagung terkait mangkraknya kasus korupsi tersebut dan tiga orang tersangka tidak kunjung diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya sudah siapkan gugatannya dan akan saya ajukan pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Boyamin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper