Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Kejagung tidak kunjung mengadili dua tersangka korporasi yaitu PT Indosat Tbk, Indosat Mega Media (IM2) serta mantan Dirut PT Indosat Tbk Johnny Swandi Sjam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sejak 2013.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono membenarkan bahwa ketiga tersangka tersebut masih belum diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kendati demikian, kata Ali, tim penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa tahun lalu, tetapi para tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Sepengetahuan saya begitu [belum diadili]. Tapi sudah tingkat penuntutan, tapi belum dibawa ke Pengadilan saja," tuturnya, Selasa (27/10/2020).
Menurut Ali pihaknya akan mengecek penyebab mandeknya perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2.1 GHz atau 3G yang menyebabkan negara rugi hingga Rp1,3 triliun tersebut.
"Nanti akan saya cek apa penyebabnya sampai belum juga dibawa ke pengadilan," kata Ali.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan akan menggugat praperadilan Kejagung terkait mangkraknya kasus korupsi tersebut dan tiga orang tersangka tidak kunjung diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya sudah siapkan gugatannya dan akan saya ajukan pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Boyamin.