Bisnis.com, BANDUNG - Dinilai menimbulkan pertentangan yang berpotensi memancing konflik, tiga petinggi Sunda Empire divonis hukuman penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.
"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).
Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.
Putusan tersebut menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.
Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, mereka belum pernah dihukum dan bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.
"Para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.