Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hakim Vonis Petinggi 'Kekaisaran' Sunda Empire Dua Tahun Penjara

Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 27 Oktober 2020  |  12:52 WIB
Hakim Vonis Petinggi 'Kekaisaran' Sunda Empire Dua Tahun Penjara
Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana - Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Dinilai menimbulkan pertentangan yang berpotensi memancing konflik, tiga petinggi Sunda Empire divonis hukuman penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan tersebut menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, mereka belum pernah dihukum dan bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

"Para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pn bandung Sunda Empire

Sumber : Antara

Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top