Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi soal dugaan penerimaan aliran dana dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Baca Juga
Empat saksi, yaitu Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan, PNS Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Michael Tiwang, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, dan PNS Dinas PU Pemprov DKI Jakarta 2009-2011 Riswan Effendi.
"Keempat saksi ditelusuri terkait dugaan penerimaan sejumlah dana dari pelaksanaan proyek fiktif di PT Waskita Karya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2020), dikutip dari Antara.
Empat saksi tersebut, Senin diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan kawan-kawan.
KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Fathor, yakni Kasie Logistif Proyek CCTW1 PT Waskita Karya Ebo Sancoyo.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan pembuatan dan administrasi kontrak-kontrak yang ada di PT Waskita Karya," kata Ali.
Selain Fathor, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS).
Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp12 miliar, satu aset tanah, dan puluhan aset telah diblokir.