Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Aliran Uang Rasuah Waskita ke Rekening Eks Dirut Waskita Beton

Jarot merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Tersangka mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Jarot Subana menjalani pemeriksaaan lanjutan untuk kasus korupsi pembangunan 14 proyek fiktif PT Waskita Karya pada 2009-2015 yang merugikan negara hingga Rp202 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Jarot Subana menjalani pemeriksaaan lanjutan untuk kasus korupsi pembangunan 14 proyek fiktif PT Waskita Karya pada 2009-2015 yang merugikan negara hingga Rp202 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga eks Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Rabu (21/10/2020).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK mendalami aliran uang haram terkait proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke rekening bank milik Jarot.

Jarot merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun 2009-2015.

"Tersangka JS diperiksa sebagai tersangka, penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT WK di rekening bank miliknya," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/10/2020).

Selain Jarot, KPK juga memeriksa tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Jarot Subana dkk.

"Tersangka FU diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JS dkk, penyidik mengonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya," ungkap Ali.

Selain memeriksa tersangka dalam kasus ini, tim penyidik KPK turut memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Pertama, KPK memeriksa Risa Aliyatun Nikmah selaku Ibu Rumah Tangga. Dia diperiksa untuk tersangka Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Ali membeberkan, lewat Risa tim penyidik ingin mengkonfirmasi kepemilikan aset tersangka Yuly yang didapat dari hasil korupsi di PT Waskita Karya.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS, penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif di PT WK," bebernya.

KPK juga memeriksa Rida'i selaku Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor yang juga Direktur PT Bajra Bumi Nusantara tahun 2012-2014), diperiksa untuk tersangka Fakih Usman.

"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT WK," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka.

Fathor dan Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga mendapatkan "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.

14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta; proyek Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat; proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta; proyek PLTA Genyem, Papua; dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta; proyek fly over Merak-Balaraja, Banten; proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Teranyar, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. 

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan, Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara, Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper