Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benny Tjokro Bantah Ada Keterkaitan dengan WanaArtha Life

Benny menegaskan para pelaku transaksi saham LCGP, kode saham milik PT Eureka Prima Jakarta Tbk, tidak melakukan praktik kepemilikan saham perseroan terbatas itu untuk dan atas nama dirinya​ (nominee agreement).
Ilustrasi-Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan segera membayar klaim./Istimewa
Ilustrasi-Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan segera membayar klaim./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Benny Tjokrosaputro membantah dirinya terkait dengan PT Asuransi Jiwa WanaArtha atau WanaArtha Life.

Hal itu disampaikan Benny Tjokro dalam pleidoi untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Benny menegaskan para pelaku transaksi saham LCGP, kode saham milik PT Eureka Prima Jakarta Tbk, tidak melakukan praktik kepemilikan saham perseroan terbatas itu untuk dan atas nama dirinya (nominee agreement).

Benny Tjokro mengaku tidak memiliki saham WanaArtha Life.

“Hal itu menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk kriminalisasi diri saya,” kata pemilik PT HI dengan kode saham MYRX itu. 

Dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020) Benny juga mempersoalkan tuntutan penjara seumur hidup kepada dirinya.

Padahal, ujar Benny, dalam fakta persidangan JPU tidak dapat membuktikan bahwa dirinya yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksadana saham maupun transaksi saham yang ditransaksikan oleh Jiwasraya.

“Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Benny.

Benny menyanggah tudingan melakukan transaksi ilegal berkaitan dengan Jiwasraya, bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.

"Transaksi yang dilakukan adalah sah, menurut hukum," kata Benny.

Ia mengatakan seluruh kewajibannya juga telah dilunasi baik dari repurchase agreement (RePo) saham maupun surat-surat utang jangka menengah (medium term note / MTN) yang pernah diterbitkan.

Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePo dan MTN tersebut.

“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham grup saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,” kata Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper