Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom senior Rizal Ramli berpendapat muatan Omnibus Law UU Cipta Kerja bakal memberi akses konstitusional untuk memperkaya oligarki Indonesia sebesar 100 kali lipat dari kekayaan yang dimilikinya sekarang.
Pendapat itu disampaikan Rizal mengacu pada perubahan aturan yang menguntungkan oligarki berkaitan dengan konsesi tambang dan soal kepemilikan tanah nantinya.
“Konsesi tambang yang seharusnya sesudah 30 tahun dikembalikan ke negara, siapa di belakangnya [UU Cipta Kerja], diaturlah supaya dapat perpanjangan dua puluh tahun secara otomatis,” kata Rizal dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (21/10/2020).
Selanjutnya, dia mengatakan, ihwal kepemilikan tanah yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga bakal memberi akses penumpukan kekayaan bagi oligarki.
Pasalnya, batasan kepemilikan tanah dihilangkan di dalam UU Cipta Kerja tersebut. Sementara, ada penambahan waktu kepemilikan tanah menjadi 90 tahun.
“Jangan lupa penguasaan tanah itu terkait dengan kredit, saudara Bahlil [Kepala BKPM] dapat konsesi 1 juta hektare, tanah itu 10 miliar meter persegi, divaluasi 10 miliar persegi nilainya Rp100 triliun, lisensinya Pak Bahlil bisa dapatkan kredit 70 persen Rp70 triliun, pengusaha biasanya dipakai di daerah itu paling Rp10 sampai Rp20 triliun sisanya dia flip lagi ke mana,” papar Rizal.
Baca Juga
Di sisi lain, Bank Dunia melalui pernyataan tertulisnya mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang di Indonesia.
Menurut Bank Dunia, UU Cipta Kerja menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis.
Hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.
Bank Dunia juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera.