Bisnis.com, JAKARTA - Pakistan akhirnya mencabut larangannya terhadap TikTok setelah sebelumnya memblokir selama 10 hari dengan dalih aplikasi tersebut menyimpan video "tidak bermoral" dan "tidak senonoh".
Mengutip The Verge pada Selasa (20/10/2020) Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengatakan bahwa TikTok telah meyakinkan mereka tersebut bahwa video akan dimoderasi sesuai dengan norma sosial dan hukum Pakistan.
TikTok sebelumnya tidak sepenuhnya responsif terhadap tuntutan Pakistan untuk pembatasan akun dan video. Laporan transparansi terbaru perusahaan menunjukkan bahwa TikTok hanya bertindak pada dua dari 40 akun yang meminta konten dibatasi oleh Pakistan. Pernyataan PTA menunjukkan bahwa moderasi TikTok mungkin lebih ketat di negara ini ke depannya.
Pakistan adalah pasar terbesar ke-12 TikTok dalam hal pemasangan aplikasi, dengan total 43 juta pemasangan, menurut perusahaan analitik Sensor Tower.
Terlepas dari posisi ke-12 dalam pangsa pasar, Pakistan berada di peringkat ketiga dalam hal total penghapusan video karena melanggar standar konten TikTok selama paruh pertama tahun 2020, dengan lebih dari 6,4 juta video ditarik. Video ini telah dihapus oleh TikTok, bukan atas permintaan pemerintah, meskipun video tersebut dapat dihapus karena melanggar hukum setempat.
"Kami senang melihat aplikasi TikTok telah dipulihkan di Pakistan dan kami akan dapat terus mengaktifkan suara dan kreativitas Pakistan di lingkungan yang aman," kata juru bicara TikTok melalui keterangan tertulisnya.
TikTok tetap dilarang di India, dan masih dalam ancaman akan dilarang di Amerika Serikat. Pembatasan tersebut dapat sangat menghambat pertumbuhan TikTok, tetapi untuk saat ini, aplikasi tersebut terus menjadi fenomena.
Pakistan mengatakan bahwa sementara TikTok kembali ke negaranya untuk saat ini, itu masih dapat diblokir lagi di masa depan jika perusahaan tidak menepati janji moderasi.