Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menghapus atau take down ribuan konten berisi hoaks terkait Covid-19 di media sosial.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan upaya yang dilakukan Kementerian Kominfo bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, melainkan ditujukan untuk mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum.
Hingga Senin (19/10/2020), sebanyak 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial telah berhasil diidentifikasi.
“Dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take down sekitar 1.759 konten,” katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (20/10/2020).
Dia mengatakan alasan pemerintah melakukan pengaturan dan pengendalian bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, tapi untuk meluruskan informasi-informasi yang salah sehingga menimbulkan keresahan.
Selain itu, Kominfo telah bermitra dengan berbagai platform media sosial yang beroperasi untuk bersama-sama melakukan patroli siber terhadap konten-konten yang bermuatan hoaks.
Samuel menegaskan pemerintah tidak lagi melakukan penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas. Hal ini dikarenakan Kemenkominfo akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial.
“Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen baru di mana itu ada tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memunculkan efek jera,” ucapnya.