Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LGBT di TNI-Polri, Saat Sersan Memimpin Letnan Kolonel

Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan. Uniknya, anggota kelompok ini ada yang berpangkat jauh lebih tinggi dari sang Sersan, yakni Letnan Kolonel. 
Ilustrasi-Parade gay/Reuters
Ilustrasi-Parade gay/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Isu LGBT di kalangan Tentara dan Polisi belakangan mencuat menjadi berita di media massa dan media sosial.

Hal itu bermula dari pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan mengungkapkan ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat.

Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.

Kelompok tersebut, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri. Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan. Uniknya, anggota kelompok ini ada yang berpangkat jauh lebih tinggi dari sang Sersan, yakni Letnan Kolonel. 

Hirarki di kelompok ini tentu saja bertentangan dengan hirarki kepangkatan di lingkungan TNI dan Polri. Seperti diketahui, Letnan Kolonel adalah pangkat untuk perwira menengah dalam kemiliteran di Indonesia, setara dengan Ajun Komisaris Besar Polisi dalam Kepolisian Republik Indonesia/Polri.

Sedangkan Sersan adalah pangkat bintara di dalam sistem pangkat ketentaraan, di bawah perwira pertama dan di atas tamtama.

Pernyataan Burhan menjadi gong pembuka yang membenarkan adanya kelompok LGBT di tubuh Tentara dan Polisi di Indonesia.

Meski begitu, Burhan menyebutkan bahwa fenomena penyuka sesama jenis ini bukanlah hal baru. Ia pernah menyidangkan kasus LGBT pertama di lingkungan TNI pada 2008.

Burhan menyampaikan hal itu dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10).

Lalu, bagaimana kedua institusi tersebut merespons anggotanya yang memiliki orientasi seksual LGBT?

Sanksi Tegas

Markas Besar (Mabes) TNI dengan tegas menyatakan akan memberikan sanksi terhadap oknum prajurit TNI yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT," kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI yang disiarkan di kanal YouTube, kata Aidil, TNI masih melakukan klarifikasi untuk memperoleh data yang valid.

Menurut dia, Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tgl 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

"Ini bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," kata Aidil.

Proses hukum, tambah dia, akan diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).

Sikap Polri

Senada dengan TNI, Polri juga menyatakan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti LGBT.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Polri akan menindak tegas anggota yang terbukti tergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT.

Menurut Awi dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Namun Awi mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT.

Video pernyataan Burhan Dahlan antara lain diunggah ulang oleh akun momovele di Youtube berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper