Bisnis.com, JAKARTA – Vaksin Covid-19 hanya akan diberikan pada rentang usia 18-59 tanpa komorbid parah. Di luar itu, belum bisa mendapatkan vaksin.
Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Achmad Yurianto.
“Yang divaksin adalah kelompok usia dan syarat yang sudah digunakan di dalam kaitan pelaksanaan uji klinis fase 3. Untuk produk Sinovac, Sinopharm, dan Cansino, vaksinasi hanya dilakukan di usia 18-59 tahun. Kelompok ini yang akan kita vaksin dan mereka tidak boleh ada yang berpenyakit komorbid berat,” kata Yuri dalam konferensi pers, Senin (19/10/2020).
Yuri menegaskan, orang yang di luar usia itu tidak ada data uji klinisnya, seperti pada usia 0-18 dan usia di atas 60 tahun sehingga vaksinasi belum akan dilakukan pada kelompok usia di luar 18-59.
“Tapi kita tentu tidak akan abaikan. Tentunya dengan berjalannya waktu kita akan melakukan penelitian dan akan dilakukan di seluruh dunia untuk rentang usia itu,” tegasnya.
Dijelaskan Yuri tidak seluruh orang usia 18-59 akan disuntik, karena yang memiliki komorbid berat tidak akan divaksin. Alasannya, tidak ada data uji klinisnya untuk dilakukan penyuntikan.
Sementara itu, dalam melakukan penyuntikan vaksin, Yuri mengatakan bahwa tidak ada prioritas karena semua orang, seluruh kalangan masyarakat penting untuk dijaga kesehatannya.
“Yang ada hanya urut-urutannya. Saya lebih suka menggunakan urutan daripada prioritas. Karena semua penting, tapi harus diurutkan siapa yang harus didahulukan dan siapa berikutnya,” jelasnya.
Dari diskusi dari berbagai pihak, termasuk dengan WHO, para ahli, dan beberapa negara lain di dunia yang sudah melaksanakan vaksinasi, yang akan didahulukan pertama kali adalah tenaga kesehatan.
Hal itu dilakukan karena mereka yang akan lebih berisiko dan sangat berisiko untuk tertular dan menjadi sakit karena Covid-19.
Tenaga kesehatan, pertama untuk yang bertugas di RS Rujukan yang melayani pasien Covid-19. Kedua, tenaga kesehatan di laboratorium rujukan tempat pemeriksaan spesimen Covid-19 karena berhadapan langsung dengan virusnya.
Kemudian tenaga kesehatan yang melakukan kontak tracing. Mereka dianggap menjadi kelompok yang sangat berisiko pada kemungkinan paparan dan menjadi sakit.
“Jumlah kelompok ini kalau kita perhitungkan hampir sekitar 2 juta orang. Data ini akan kita update terus karena data nakes bukan hanya di PPSDM, tapi juga perlu ada update dari Dinkes kabupaten/kota. Mengapa ini perlu diupdate karena tidak menutup kemungkinan seperti RSCM kalau data ASN-nya kami punya, tapi kalau data pegawai kontrak yang ada di sana yang tahu adalah direkturnya, ini yang harus kita konfirmasi,” jelasnya.
Kedua, kelompok pegawai pelayanan publik, yang melaksanakan tugas penegakan operasi yustisi protokol kesehatan.
“Mereka memiliki risiko yang besar, dari Satpol PP, Polri, TNI yang bersama menegakkan operasi yustisi. Mereka jadi urutan yang di depan,” ungkapnya.
Kemudian pelayanan publik lain misalnya pegawai yang memberikan layanan terhadap pengguna jasa bandara, stasiun, dan pelabuhan.
Mereka kelompok yang di depan bersama profesi pekerjaan lain berisiko menghadapi kasus Covid-19.
“Total orientasi kita pada ketersediaan jumlah vaksin, jika 9,1 juta nanti dinyatakan bermanfaat, ditandai dengan adanya surat Emergency Use Authority dari BPOM, serta dari Kemenag dan MUI terkait kehalalan maka sejumlah itu yang kami akan suntikkan. Ini semua sedang berproses, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.