Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar memberikan penjelasan terkait surat yang diituliskan salah satu investor terkait Kehadiran rancangan Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja yang ditujukan kepadanya.
Menurutnya, surat itu merupakan tanggapan salah satu dari 36 investor atas jawaban pemerintah soal omnibus law. Sebelumnya, jelas dia, para investor tersebut telah mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kehadiran regulasi itu.
Dia pun mengapresiasi dialog yang baik antara pelaku usaha dengan pemerintah tersebut.
"Kami senang para investor dan mitra bisnis Indonesia itu terbuka menerima penjelasan Pemerintah dan lakukan dialog dgn stakeholders terkait sehingga orientasi dan konteks pemahaman mereka atas UU CK [UU Cipta Kerja] lebih jelas dan menyeluruh," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (18/10/2020).
Seperti diketahui, sebuah surat yang dilayangkan salah satu investor besar asal Jepang di Indonesia, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, beredar di kalangan awak media. Surat tampak dirilis pada 15 Oktober 2020.
Surat itu merespons jawaban pemerintah, dalam hal ini Wamenlu Mahendra Siregar yang telah memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan investor jangka panjang soal kehadiran Omnibus Law.
Kehadiran rancangan Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja, ternyata menimbulkan kekhawatiran bagi para investor jangka panjang di Indonesia.
"Terdapat kekhawatiran yang kuat di antara investor jangka panjang seperti kami sendiri atas reformasi yang dapat melemahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah selama bertahun-tahun," demikian tulis Yoshio Hishida, Representative Director and President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, dalam surat tersebut.
Dia menjelaskan Indonesia dan Jepang memiliki hubungan yang kuat dalam arus ekonomi dan modal. Oleh karena itu, dia dan para investor ingin melanjutkan dialog konstruktif dengan pemerintah melalu Wamenlu untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi tersebut.
"Terima kasih banyak atas tanggapan Anda yang cepat atas surat terbuka kami tentang omnibus law tentang penciptaan lapangan kerja," tulis Hishida.