Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama berupaya memfasilitasi usaha mikro dan kecil (UMK) terkait dengan pemenuhan sertifikasi halal.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan setifikat halal akan meningkatkan nilai tambah produk halal UMK. Hal itu penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMK dan mendorong mereka untuk memperluas akses pasar produk halalnya.
Adapun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPPOM Majelis Ulama Indonesia menjalin sinergi dalam rangka fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada 2020.
"Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya," kata Zainut Tauhid Saadi, Jumat (16/10/2020).
Dia menambahkan sinergi BPJPH dan LPPOM MUI itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati.
Zainut menuturkan UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. UMK juga berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Baca Juga
Zainut mengatakan program fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK sangat strategis. Terlebih, sebagai penopang ekonomi nasional sejak 1998, UMK sangat terdampak pandemi Covid-19.
"Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi," katanya.