Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantu Sertifikasi Halal Usaha Mikro, Ini Langkah BPJPH Kemeng dan MUI

Kemenag berharap upaya tersebut membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) beradaptasi dengan perubahan di tengah arus perdagangan global.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi/Kemenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi/Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan LPPOM-MUI memfasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi kolaborasi BPJPH dan LPPOM MUI tersebut. Menurutnya, UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Menurutnya, UMK dalam negeri, yang jumlahnya hampir mencapai 98 persen dari total unit usaha di Indonesia, amat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

"Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya," katanya melalui siaran resmi, Jumat (16/10/2020).

Wamenag menilai program fasilitasi ini sangat strategis. Pasalnya, sebagai penopang ekonomi nasional sejak 1998, UMK sangat terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, bagi pemerintah, fasilitasi UMK menjadi prioritas untuk memastikan roda perekonomian di Indonesia berputar kembali.

Selain itu, sertifikasi ini sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK. Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dia berharap upaya ini membantu pelaku UMK beradaptasi dengan perubahan di tengah arus perdagangan global.

Setifikat halal lanjut Wamen, akan meningkatkan nilai tambah produk halal UMK. Ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMK dan mendorong mereka untuk memperluas akses pasar produk halalnya.

"Saya berharap fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK."

Dia berharap komitmen bersama antara BPJPH Kemenag dan LPPOM-MUI itu menjadi kunci dalam upaya penerapan regulasi Jaminan Produk Halal. "Terutama dalam upaya memberikan dukungan dan daya saing produk halal usaha mikro dan kecil Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper