Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi: UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan MK

MK bisa melakukan uji materi UU dan bisa pula melakukan uji formil terhadap UU Cipta Kerja yang menjadi polemik di masyarakat.
Jimly Asshiddiqie (kanan)/JIBI-Dwi Prasetya
Jimly Asshiddiqie (kanan)/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - UU Omnibus Law Cipta Kerja berpeluang dibatalkan di Mahkamah Konstitusi. Hal itu dimungkinkan setelah UU yang menimbulkan kontraversi tersebut menjalani peninjauan kembali atau judicial review.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie MK bisa melakukan uji materi UU dan bisa pula melakukan uji formil terhadap UU Cipta Kerja yang menjadi polemik di masyarakat.

“Pengujian konstitusionalitas UU di MK dapat menyangkut dua objek perkara, yaitu materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR,” kata Jimly melalui cuitan akun Twitternya, Rabu (14/10/2020).

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) tersebut mengatakan materi atau pasal dalam UU bisa dibatalkan MK.

Bahkan, ujarnya, UU Cipta Kerja tersebut bisa saja dibatalkan seluruhnya jika proses dalam pembentukan dan pengesahannya bermasalah.

“Kalau yang bertentangan materinya, maka materi terkait itu saja yang dibatalkan. Tapi kalo prosesnya, seluruh UU bisa dibatalkan,” kata Anggota DPD asal daerah pemilihan Jakarta tersebut.

Karena itu Jimly mempertanyakan apa benar ketika disahkan di DPR, naskah final belum ada.

"Kalau para anggota DPR bisa membuktikan bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mungkin dinilai bahwa penetapan UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK,” katanya.

Sejumlah anggota DPR sempat melancarkan protes lantaran tidak menerima naskah UU Cipta Kerja saat disahkan dalam sidang paripurna.

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Omnibus Law Cipta Kerja.

Perppu diperlukan guna membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada 5 Oktober lalu.

"UU kalau sudah diketok palu itu harusnya sudah pasti UU itu. Pasal per pasalnya, mekanisme. Tapi, subtansi maupun mekanisme itu kan cacat. Jadi saya lebih ke situ [terbitkan Perppu] saja, tidak memiliki urgensi dan kepentingan memaksa dalam krisis seperti ini," katanya.

Sartono juga mempertanyakan kepastian dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja secara otomatis akan membuat investor luar berdatangan.

Oleh karenanya, Sartono kembali menekankan, sebaiknya Presiden Jokowi juga mendengar masukan dari para pakar dan ahli. Tentu, utamanya, juga tuntutan dari para rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper