Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I dari fraksi Partai Gerindra Fadli Zon akhirnya telah menerima naskah RUU Cipta Kerja pada 12 Oktober malam. Dia mengaku naskah yang diterimanya itu setebal 812 halaman.
Namun, dia tidak dapat mengetahui apakah substansi naskah tersebut sama dengan yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. Dia juga menilai UU Cipta Kerja banyak kelemahan prosedural.
Seperti diketahui, ada sejumlah versi naskah final RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Fadli, sebagai anggota DPR yang ikut mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang mengaku tidak menerima naskah final hingga 12 Oktober 2020.
“Namun saya tidak bisa membandingkan karena saya tidak tahu apa sebenarnya yang diputuskan pada tanggal 5 Oktober,” katanya melalui video akun Youtube Fadli Zon Official yang diunggah Selasa (13/10/2020).
Dia melanjutkan bahwa lazimnya sebelum memutuskan sebuah rancangan undang-undang, anggota DPR mendapatkan naskah dalam bentuk fisik atau soft copy. Namun tidak demikian dalam proses pengesahan RUU Cipta Kerja.
Rapat paripurna pengesahan UU sapu jagad itu juga berlangsung secara mendadak. Fadli mengklaim dia mengetahui agenda rapat 15 menit sebelum dimulai.
Baca Juga
Seharusnya, kata Fadli, rapat paripurna berlangsung pada 8 Oktober 2020. “Tapi ada tiga hari pemajuan rapat paripurna, sehingga banyak anggota yang tidak memahami substansi yang ada di dalam UU omnibus law, karena RUU ini dibahas oleh panja di Baleg kemudian seharusnya dilaporkan tetapi kita tidak pernah menerima hasil yang diputuskan itu,” kata Fadli.
Oleh karena itu, dari sisi prosedural dia menilai banyak kelemahan, karena pengesahan dilakukan terburu-buru. Menurut Fadli perlu pengkajian lebih lanjut naskah final RUU Cipta Kerja yang mana yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020.