Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Digelar Hari Ini

Sidang perdana kasus surat palsu Djoko Tjandra dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan secara daring.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kanan) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Selasa (13/10/2020).

Adapun, hari ini ada 3 terdakwa yang bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan. Ketiganya adalah Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dilaksanakan secara daring.

"Iya betul, sidang digelar hari ini," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).

Dalam perkara pemalsuan surat jalan itu, Djoko disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Adapun, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper