Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada Selasa (13/10/2020).
Adapun, hari ini ada 3 terdakwa yang bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan. Ketiganya adalah Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan dilaksanakan secara daring.
"Iya betul, sidang digelar hari ini," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Dalam perkara pemalsuan surat jalan itu, Djoko disangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga
Adapun, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.