Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sumatra Utara telah menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, KAMI, cabang Medan Khairi Amri.
Khairi Amri diamankan karena turut serta melakukan aksi penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di wilayah Medan, Sumatra Utara.
Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Martuani Sormin menjelaskan bahwa Khairi Amri belum ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, kata Martuani, Khairil Amri masih berstatus terperiksa di Polrestabes Medan Sumatra Utara.
"Memang benar, KAMI Medan Khairi Amri sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, masih belum [tersangka]," tuturnya, Senin (12/10/2020).
Martuani juga mengatakan pihaknya masih belum bisa menjelaskan peran Khairi Amri dalam kasus tersebut. Tim penyidik, ujarnya, masih melakukan pemeriksaan.
Khairi Amri, ujar Kapolda, ditangkap bersama 711 orang demonstran yang melakukan aksi berujung chaos saat menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di wilayah Sumatra Utara.
"Perannya apa, sedang kami selidiki," kata Martuani.
Sebelumnya, dari 711 demontran yang ditangkap pihak Polda Sumatra Utara, 24 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini menjalani proses hukum.
Para demonstran diamankan ketika aksi menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law selama dua hari di wilayah Medan Sumatra Utara.