Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan bahwa pihaknya bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja lain masih akan melanjutkan mogok nasional pada hari ketiga, Kamis (8/10/2020) dalam rangka mendesak pencabutan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan KSPI mempermasalahkan pembahasan beleid tersebut yang dinilai terburu-buru dan seperti kejar tayang. Di samping itu, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak kaum buruh dan berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.
Berdasarkan catatan KSPI, Iqbal menyebut aksi pada hari kedua semakin membesar dengan jumlah elemen yang ikut turun ke jalan makin bertambah. Beberapa daerah yang melakukan pergerakan besar, antara lain terjadi di Tangerang, Jakarta, Bogor, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Subang, Lampung, Gresik, Surabaya, Batam, dan sebagainya.
"Tanggal 8 Oktober 2020 adalah hari terakhir mogok nasional KSPI dan KSPSI AGN serta 32 federasi serikat pekerja, sesuai hasil kesepakatan dan instruksi organisasi yang sudah diedarkan beberapa waktu lalu," kata Said Iqbal melalui keterangan resmi yang diterima oleh Bisnis pada Kamis (8/10/2020).
Disampaikan Said Iqbal, mogok nasional di hari ketiga ini tetap dilakukan di kabupaten/kota masing-masing, serta dilakukan secara damai, tertib, dan tidak anarkis.
"Masih sesuai rencana semula, lokasi aksi mogok nasional adalah di sekitar lingkungan pabrik atau daerah sekitarnya yang ditentukan pimpinan cabang setempat," ujarnya