Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita puluhan dokumen permohonan kredit yang diajukan PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property kepada PT BTN (Persero).
Penyitaan dokumen berkaitan dengan perkara tindak pidana gratifikasi kedua perusahaan swasta itu kepada eks-Dirut PT BTN Maryono.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sekitar Agustus 2020.
Dia menjelaskan sejak perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan, tim penyidik sudah beberapa kali melakukan penggeledahan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka eks-Dirut PT BTN Maryono dan Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.
"Dari penggeledahan itu kami amankan puluhan dokumen terutama yang kaitannya dengan proses pengajuan kredit, itu untuk melihat proses setelah pemberian fasilitas kredit," tutur Febrie, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga
Dia menjelaskan tim penyidik juga tengah memburu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini
Menurut Febrie hari ini tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
"Kami juga panggil beberapa orang saksi terkait perkara itu agar peristiwa tindak pidananya terang berderang," kata Febrie.