Binsis.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakkir, menyarankan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) baru, Ali Mukartono, untuk tancap gas menangani sejumlah perkara korupsi yang mandek di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Muzakkir berpandangan, penghentian penyelidikan 36 perkara di KPK merupakan momentum penyidik Kejagung untuk semakin cepat menangani perkara korupsi yang masuk dalam radar korps Adhyaksa.
Menurutnya, beberapa perkara yang kini menjadi perhatian publik di Gedung Bundar, di antaranya, perkara tindak pidana yang berhubungan dengan perusahaan keuangan seperti PT Asuransi Jiwasraya, korupsi Bank BTN cabang Semarang dan Gresik serta kasus korupsi Danareksa Sekuritas.
"Pimpinan baru ini harus tanggap dan cepat tangani kasus korupsi secara professional dan transparan. Ada kasus Jiwasraya, Bank BTN cabang Semarang dan Gresik dan juga Danareksa," tuturnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (28/2/2020).
Muzakkir juga menekankan JAMPidsus agar tidak hanya fokus pada penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya saja, tetapi kasus lain seperti Bank BTN cabang Semarang yang sudah ada tujuh tersangka dan kasus korupsi Danareksa dengan enam tersangka.
"Jadi jangan sampai pelibatan Jaksa yang cukup banyak di kasus PT Asuransi Jiwasraya itu, malah menunda penanganan kasus lain. Segera periksa yang sudah jadi tersangka itu," katanya.
Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meyakini Ali Mukatono bisa menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya, BTN cabang Semarang dan Gresik serta kasus Danareksa Sekuritas. Menurut Burhanuddin, Ali Mukartono memiliki pola kerja yang sama dengan JAMPidsus sebelumnya Adi Toegarisman.
"Jadi Insyaallah Pak Ali bisa bekerja sama dengan Pak Adi. Dan Pak Adi juga tidak jauh-jauh, masih di Jakarta. Sehingga mudah untuk koordinasi," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin telah melantik JAMPidsus baru, Ali Mukartono untuk menggantikan posisi Adi Toegarisman yang telah memasuki masa pensiun.
Selain Ali Mukartono, Burhanuddin juga melantik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) yang telah ditinggalkan Ali Mukartono. JAMPidum saat ini adalah Sunarta dan posisi Staf Ahli Jaksa Agung yang diisi oleh Mangihut Sinaga.
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi Bank BTN cabang Semarang dan Gresik. Tiga dari tujuh tersangka itu merupakan pejabat di Bank BTN, sementara empat sisanya pihak swasta.
Tiga pejabat BTN tersebut adalah pejabat Asset Management Division (AMD) sekaligus Ketua Serikat Pekerja BTN berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.
Lalu, tersangka AMD Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020 dan AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.
Selanjutnya, empat tersangka dari pihak swasta yaitu EGT dan ARR dari PT NAP serta LR dari PT LJP dan TY selaku Direktur Utama PT TF.
Alur Waktu Dugaan Korupsi BTN
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada Desember 2011. Saat itu PT. BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. Graha Permata Wahana senilai Rp5 miliar dan menyebabkan kredit macet Rp4,1 miliar.
Diduga kuat ada kesalahan prosedural dalam pemberian yang dilakukan dan melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN.
Kemudian, Desember 2015, Asset Management Division (AMD) Kantor Pusat BTN secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT. NAP. Plafond novasi senilai Rp6,5 miliar, tanpa ada tambahan agunan. Lalu, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp5,7 miliar.
Tak hanya itu, pada November 2016, AMD Kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi secara sepihak dari PT. NAP kepada PT. LJP. Perbuatan AMD Kantor Pusat BTN itu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Selain itu, dilakukan tambahan agunan dengan plafon kredit Rp16 miliar, hingga menyebabkan kredit macet Rp15 miliar dengan kategori kolektibilitas 5.
Kejagung sempat memeriksa kasus tindak pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya dari Bank BTN cabang Semarang kepada Debitur PT Tiara Fatuba dan Novasi kepada PT NAP serta PT LJP.
Kasus tersebut terjadi pada April 2019. BTN Cabang Semarang memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT TF Rp15,2 miliar. Prosedur pemberiannya diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BTN, sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.