Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andi Arief Kritisi Usulan Pembahasan RUU Ciptaker dari Pemerintah

Andi mengunggah foto surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Nomor: R-06/Pres/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
Andi Arief/Istimewa
Andi Arief/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Andi Arief menilai usulan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja tidak masuk akal.

"Betul-betul gak masuk akal usulan pemerintah soal omnibus law yang berisi 3 paragraf," cuitnya melalui akun Twitter pribadinya @AndiArief_, pada Rabu (7/10/2020).

Dalam cuitan tersebut, Andi mengunggah foto surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Nomor: R-06/Pres/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Melalui surat tersebut yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, Presiden Jokowi meminta RUU Ciptaker dibahas dalam sidang DPR untuk mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

Kemudian, Kepala Negara juga menunjuk 11 menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan beleid tersebut baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Adapun 11 menteri tersebut adalah:

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan
  • Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Pertahanan.

UU Cipta Kerja merupakan beleid yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law.

Rancangan beleid tersebut terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, yang berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 undang-undang terkait, dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.

Walhasil dengan usulan pembahasan yang melibatkan 11 kementerian, berdampak pada 74 UU dan ribuan pasal serta daftar inventaris masalah di dalamnya.

Andi menilai permintaan Presiden kepada DPR yang hanya berisi tiga paragraf tidaklah masuk akal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper