Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Kampanye Pilkada Wakatobi Tanpa Protokol, Ini Pesan Fadli Zon ke Jokowi

Sejumlah akun Twitter sepakbola membagikan video berdurasi 59 detik yang merekam kegiatan kampanye Pilkada di Wakatobi. Hal itu menjadi viral.
Politisi Gerindra Fadli Zon mendatangi kantor KPU di Jakarta, Jumat (3/5/2019)/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Politisi Gerindra Fadli Zon mendatangi kantor KPU di Jakarta, Jumat (3/5/2019)/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Kampanye pasangan calon kepala daerah di Wakatobi, Sulawesi Tenggara berlangsung dengan melanggar protokol Covid-19. Politisi Gerindra Fadli Zon meminta Presiden Joko Widodo merenungkan kondisi ini.

Sejumlah akun Twitter sepakbola membagikan video berdurasi 59 detik yang merekam kegiatan kampanye Pilkada di Wakatobi. Gambar bergerak tersebut menunjukkan kerumunan warga termasuk pendukung di atas dan di depan panggung.

Paslon yang menyelenggarakan agenda itu adalah Haliana dan Ilmiati Daud. Pasangan ini didukung oleh PDI Perjuangan, Nasdem dan PBB.

Fadli Zon ikut memberi komentar di Twitter. Menurutnya kondisi ini terjadi akibat inkonsistensi kebijakan kesehatan, politik dan ekonomi. Situasi ini hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan rakyat.

“Lalu duniapun tidak percaya kita serius tangani Covid-19. Pak @Jokowi mohon direnungkan, kata-kata tak mencerminkan perbuatan di lapangan, sungguh berbeda,” tulisnya, Minggu (4/10/2020).

Pada Pilkada Wakatobi, Gerindra mendukung petahana yaitu pasangan Arhawi - Hardin Laomo. Pasangan ini didukung mayoritas partai yaitu Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN dan Hanura.

Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan pemilihan akhir tahun nanti. Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan bahwa putusan itu diambil setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai rencana dan situasi tetap terkendali.

Kebijakan ini juga disepakati Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawasu dan Ketua DKPP saat rapat dengar pendapat di DPR, Senin (21/9/2020).

“Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

Pada beberapa kesempatan, KPU menyebutkan bahwa setelah tahapan pendaftaran calon bulan lalu, penyelenggara, pemerintah dan peserta Pilkada sempat menandatangani pakta integritas terkait penerapan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada. Akan tetapi, sejumlah paslon masih melanggar kesepakatan itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper