Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Covid-19, Bawaslu: Mayoritas Paslon Pilih Kampanye Tatap Muka

Selama kegiatan kampanye yang dilakukan pada 28 September hingga 30 September 2020, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di 35 kabupaten/kota
Pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kanan) menyampaikan sambutan usai pengumuman rekomendasi calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Taman Harmoni, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). DPP PDI Perjuangan resmi mengusung pasangan Ery Cahyadi dan Armuji menjadi bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. ANTARA FOTO/Moch Asim
Pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (kanan) menyampaikan sambutan usai pengumuman rekomendasi calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Taman Harmoni, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). DPP PDI Perjuangan resmi mengusung pasangan Ery Cahyadi dan Armuji menjadi bakal calon Wali Kota dan bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. ANTARA FOTO/Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan sebagian besar peserta Pilkada 2020 lebih memilih untuk melakukan kampanye secara tatap muka ketimbang melakukannya secara daring pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Afifuddin yang mengatakan bahwa sekitar 43 persen atau 253 kegiatan kampanye yang telah dilakukan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2020 dilakukan secara tatap muka.

"Sebanyak 253 kegiatan [kampanye] atau 43 persen adalah pertemuan tatap muka. Jadi kalau kita kihat trennya maka hampir separuh metode yang dipilih oleh peserta Pilkada di tiga hari pertama [kampanye] adalah tatap muka yang 50 orang batasannya," ujarnya dalam Webinar KPU RI Adaptasi Kebiasaan Baru Pemihan 2020: Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring, Jumat (1/10/2020).

Kemudian, sambungnya, kampanye melalui penyebaran bahan kampanye sebanyak 128 kegiatan atau 22 persen, pemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan (17 persen), kampanye media sosial 64 kegiatan (11 persen), dan sisanya 41 kegiatan kampanye dalam jaringan atau daring.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa selama kegiatan kampanye yang dilakukan pada 28 September hingga 30 September 2020, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di 35 kabupaten/kota. Sayangnya, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai jenis pelanggaran dan jumlah pelanggarannya.

Afifuddin pun menyatakan bahwa Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendorong para peserta Pilkada untuk mengedepankan atau memilih metode kampanye secara daring atau melalui media sosial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper