Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur metode kampanye menggunakan media sosial harus bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja sehingga para penggunanya bisa berinteraksi, berpartisipasi, berdikusi, berkolaborasi, berbagi, dan menciptakan konten berbasis komunitas.
"Kalau media sosial, akun-akunnya itu dapat dibuat dan bisa menjadi milik tim kampanye atau pasangan calon dan kemudian didaftarkan sebagai akun resmi di KPU," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Webinar KPU RI Adaptasi Kebiasaan Baru Pemihan 2020: Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring, Jumat (1/10/2020).
Terkait iklan di media sosial dan media dalam jaringan (daring), sambungnya, hanya diberikan waktu 14 hari sampai sebelum dimulainya masa tenang.
Adapun, kampanye di luar iklan melalui media sosial dan daring bisa dilakukan selama masa kampanye atau 71 hari yakni pada 26 September - 5 Desember 2020.
Selain itu, KPU juga mendorong para paslon kepala daerah untuk tidak berkampanye melalui pertemuan terbatas melainkan melalui media sosial dan daring.
Namun, jika tidak memungkinkan, peserta yang hadir dalam pertemuan terbatas adalah maksimal 50 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga
"Jumlah 50 peserta yang hadir itu akumulatif. Jadi bukan peserta tersendiri, panitia sendiri dan seterusnya," ujar Dewa.