Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh pemerintah. Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito untuk mengklarifikasi pernyataan sebelumnya terkait pembiayaan pasien Covid-19.
Wiku mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/Menkes/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
“Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” kata Wiku melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).
Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi administrasi pelayanan; akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi); jasa dokter.
Kemudian, tindakan di ruangan; pemakaian ventilator; pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis); bahan medis habis pakai; obat-obatan dan alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan.
Selain itu, juga diatur mengenai ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Selain itu, bagi Pasien Suspek/Probable/konfirmasi Covid-19 dapat dilakukan alih rawat non-isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya rumah sakit.
Wiku menilai pertanyaan tersebut wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
"Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah," tegas Wiku.
Oleh karena itu, dia menyatakan seluruh rumah sakit diimbau untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana Covid-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.
Satgas, imbuh Wiku, yakin mayoritas Rumah Sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini. Akan tetapi, bagi Rumah Sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19, maka diimbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.
"Sudah seharusnya Rumah Sakit dan dibantu oleh Pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini," ujarnya.
Wiku menambahkan, Satgas tak bosan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Dimanapun Rumah Sakitnya, baik Rumah Sakit Pemerintah ataupun Swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
“Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah hanya menanggung biaya pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan. Adapun, pasien yang dirawat di rumah sakit bukan rujukan tidak mendapatkan tanggungan.
“Jadi pemerintah menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, dan ini tentunya hasil rujukan dari Puskesmas atau rumah sakit kepada rumah sakit rujukan Covid-19,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/10/2020).