Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sarjana Kedokteran, 6 Fakta Tersangka Pelecehan Rapid Test di Soekarno-Hatta

EF memang pernah kuliah kedokteran, namun tidak melanjutkan ke tahap uji kompetensi dokter Indonesia.
Suasana sepi terlihat di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020).  Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang tenaga kesehatan bernama Eko Firstson Yuswardinata ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI saat rapid test Covid-19 pekan lalu.

Kasus yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang tersebut masih berbuntut panjang.

Berikut fakta tentang tersangka Eko Firstson Y:

1. Tunjukkan hasil rapid test palsu

Eko menyembunyikan rapid test milik LHI yang negatif dan menginformasikannya jika hasilnya reaktif. Ia pun meminta LHI untuk melakukan rapid test ulang. Namun, untuk kedua kalinya, hasil menunjukkan reaktif.

Eko kemudian menawarkan LHI untuk membayarnya lebih agar mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif.

2. Lakukan pelecehan seksual

Tak hanya memeras, Eko juga melecehkan LHI secara seksual. Ia mencoba untuk mencium dan memegang bagian tubuh LHI.

3. Sempat melarikan diri
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian memanggil Eko untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia mangkir. Selang tiga hari kemudian, tepatnya pada 25 September, polisi meringkus Eko di sebuah kost di Sumatera Utara.

4. Uang hasil penipuan diberikan ke orang tua

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eko mengirim sebagian uang hasil kejahatannya ke sang ibu. Sementara sebagiannya lagi, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, digunakan Eko untuk pergi ke Sumatra Utara melalui jalur darat.

5. Dijerat pasal berlapis

Polisi menjerat Eko dengan pasal berlapis yaitu pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana tentang asusila dan perbuatan cabul, dan atau 368 KUHPidana tentang ancaman disertai kekerasan dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

6.Bukan Berstatus Dokter

Polisi memastikan tersangka Eko belum berstatus sebagai dokter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan fakta itu terungkap setelah polisi mendapatkan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait status EF.

"Saya sampaikan kita memeriksa saksi ahli, dalam hal ini IDI, untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini adalah dokter atau tenaga kesehatan. IDI tidak bisa hadir, tapi melayangkan surat keterangan mengenai siapa si tersangka EF ini, bahwa memang diakui di situ belum saya menjadi dokter," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

 Yusri mengatakan, dari keterangan IDI, tersangka EF memang pernah kuliah kedokteran di salah satu universitas swasta di daerah Sumatera Utara pada 2015. Namun, tersangka EF tidak melanjutkan ke tahap uji kompetensi dokter Indonesia.

"EF pernah mengikuti koas sampai selesai, tapi tidak melanjutkan uji kompetensi dokter Indonesia. Dia belum melakukan itu, sehingga belum sah dinyatakan yang bersangkutan adalah dokter. Jadi status yang bersangkutan masih sarjana kedokteran," jelas Yusri.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper