Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Janji Terawan Soal Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Kemenkes mencatat hingga saat ini ada 1.356 Rumah sakit yang telah mengajukan klaim biaya perawatan pasien Covid-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2020). Raker tersebut membahas situasi teknis upaya penanganan COVID-19 di Indonesia./ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) didampingi jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2020). Raker tersebut membahas situasi teknis upaya penanganan COVID-19 di Indonesia./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI berjanji untuk mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Hingga saat ini jumlah Rumah Sakit yang telah mengajukan klaim mencapai 1.356.

“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui keterangan tertulis Kementerian Kesehatan, Rabu (30/9/2020).

Lebih lanjut Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Profesor Kadir menjelaskan pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.

Kemenkes juga telah melakukan beberapa upaya untuk mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan Covid-19 antara lain dengan menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) dan sudah disosialisasikan secara daring.

Selain itu, Kemenkes juga menerbitkan Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Kemudian, membentuk Tim Dispute Kemenkes dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BPJS dan Dinas kesehatan provinsi.

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mempercepat proses verifikasi klaim biaya perawatan pasien terjangkit virus Corona.

Hal tersebut disampaikan Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Selasa (29/9/2020). Menurutnya, proses tersebut sangat penting untuk memperlancar perawatan pasien-pasien di rumah sakit.

“Saya minta BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid 19,” ujar Luhut saat memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper