Bisnis.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar para calon kepala dan wakil kepala daerah bisa melaksanakan kampanye Pilkada dengan tetap patuh protokol kesehatan di tengah pandemi.
Para pasangan calon bisa mencontoh pelaksanaan pilkada di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Imbauan ini muncul lantaran Satgas Covid-19 masih banyak menemukan pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang mengundang kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Satgas Penanganan Covid-19 prihatin dan kecewa. Kami berharap bahwa temuan ini adalah yang terakhir. Maka, kasus ini dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi paslon agar betul-betul patuh pada protokol kesehatan. Mari kita selamatkan diri anda dan pemilih anda," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito dalam jumpa pers, Selasa (29/9/2020).
Paslon harus menjadi contoh yang baik bagi pemilihnya di daerah dengan cara selalu mengedepankan protokol kesehatan. Hindari melakukan kegiatan yang dapat memicu timbulnya kerumunan.
Wiku menambahkan, Satgas Covid-19 mengapresiasi daerah-daerah dan partai politik yang telah membuat satuan khusus yang fokus dalam penegakan protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 berharap efektif mendorong implementasi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tahapan Pilkada 2020.
"Salah satu contoh adalah Kabupaten Ngada di Nusa Tenggara Timur. Seluruh unsur yang terlibat dalam pilkada di sana, dengan tegas menjaga agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat," jelas Wiku.
Cara yang dilakukan pemerintah setempat adalah mewajibkan para paslon mengucapkan ikrar pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama pelaksanaan pilkada.
"Kami mohon daerah-daerah lainnya yang menyelenggarakan pilkada, agar dapat mencontoh dan melaksanakan kegiatan seperti ini, untuk bisa menjaga pilkada yang aman dari ancaman penularan Covid-19," lanjutnya.
Pihaknya juga mendorong penyelenggara pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk monitoring dan menindak paslon yang mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan kampanye sesuai Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020.