Bisnis.com, JAKARTA - Persoalan hak asasi manusia di Papua kembali ke ruang sidang PBB. Kali ini diangkat oleh perwakilan dari sebuah negara tropis di Kepulauan Pasifik, Republik Vanuatu.
Perdana Menteri Republik Vanuatu Bob Loughman awalnya berbicara tentang upaya global dalam menangani krisis iklim dan pandemi virus corona. Di akhir pidatonya, Loughman menutup dengan pernyataan tentang sejumlah teritori yang sedang memperjuangkan kemerdekaan di kawasan itu.
Salah satunya yakni New Caledonia yang akan menyelenggarakan referendum baru untuk menjadi negara merdeka.
"Di kawasan kami, masyarakat adat Papua juga terus menderita akibat kekerasan kemanusiaan. Tahun lalu, pemimpin dari Forum Kepulauan Pasifik meminta Pemerintah Indonesia untuk mengizinkan komisioner HAM PBB untuk mengunjungi Provinsi Papua Barat. Sampai hari ini hanya ada sedikit kemajuan pada upaya itu," katanya, dikutip dari video resmi PBB, Selasa (29/9/2020).
Dia menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menanggapi permintaan itu.
Menanggapi hal itu, diplomat Indonesia pada forum tersebut, Silvany Austin Pasaribu mengungkapkan sejumlah sindiran terhadap pemimpin negara pulau itu. Silvany mengatakan Vanuatu sangat terobsesi mengenai bagaimana Indonesia mengatur negaranya sendiri.
Baca Juga
"Jujur saya saya heran bagaimana sebuah negara yang tidak melaksanakan prinsip fundamental dari piagam PBB mencoba mengajari negara lain," ujarnya.
Prinsip tersebut yakni menghormati urusan domestik, serta menghargai kedaulatan dan integritas teritori negara lain. Di tengah pandemi dan krisis ekonomi ini, lanjut Silvany, Vanuatu memilih untuk membangkitkan permusuhan dengan mendukung advokasi terhadap separatisme dengan bumbu hak asasi manusia.
"Indonesia berkomitmen pada hak asasi manusia. Indonesia sudah meratifikasi konvensi internasional pada segala bentuk diskriminasi ras, yang menariknya Vanuatu belum menandatanganinya," lanjutnya.
Di akhir tanggapannya, Silvany menegaskan bahwa bagi Papua dan Papua Barat merupakan bagian final dari Indonesia dan tidak bisa diganggu gugat oleh negara lain.