Bisnis.com, JAKARTA - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyebut lima kelompok prioritas yang akan mendapatkan vaksin virus corona. Sebanyak 92,28 juta di antaranya adalah masyarakat umum.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah belum dapat mengumumkan secara detail masyarakat umum yang menjadi prioritas. Namun dia memberikan isyarat bahwa prioritas vaksin akan diberikan sesuai dengan kelompok risiko.
“Kami sedang mengkaji sasaran prioritas vaksin sesuai dengan kelompok risiko,” kata Wiku, Selasa (29/9/2020).
Selain itu, pemerintah juga memerhatikan sejumlah elemen pendukung proses vaksinasi, seperti suplai, pembiayaan, mekanisme, infrastruktur, hingga ketersediaan dosis. “Nanti pada saatnya setelah semua rencana matang dan jelas akan kami sampaikan rencana vaksinasi lebih detail,” katanya.
Adapun selain masyarakat umum, kelompok pertama yang menjadi prioritas vaksinasi adalah orang-orang yang berada di garda terdepan dalam menangani Covid-19. Dalam pendataan awal ada 1,31 juta orang yang menjadi sasaran.
Selanjutnya orang yang memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19. Target sasaran sebanyak 50.000 orang.
Ketiga, orang yang bertugas di bidang pelayanan publik dengan sasaran sebanyak 715 ribu orang. Terkait hal ini, pemerintah mendistribusikan vaksin dalam empat tahap.
Baca Juga
Adapun pada rapat terbatas, Senin (28/9/2020), Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk membuat detail rencana vaksinasi. Dengan demikian, saat vaksin telah ada, pelaksanaan di lapangan dapat segera dilakukan.
“Saya minta dua minggu ini sudah ada percenanaan detail, kapan dimulai, lokasi di mana, siapa yang melakukan, siapa yang divaksin pertama. Semua harus terencana dengan baik, sehingga saat vaksin ada, itu tinggal langsung implementasi pelaksanaan di lapangan,” katanya.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa peraturan presiden pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 dalam proses permintaan paraf menteri. Substansi rancangan perpres telah disempurnakan dengan memasukkan poin untuk kondisi kahar atau force majeur.