Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nama Mount Rushmore Tidak Akan Diubah

Sebelumnya, seorang penduduk California telah mengusulkan untuk mengubah nama monumen itu menjadi "Igmu Tanka Paha," yang berarti "Gunung Cougar," lapor TribLIVE pada hari Jumat. 
Mount Rushmore
Mount Rushmore

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang anggota parlemen berjuang melawan upaya untuk mengubah nama monumen Peringatan Nasional Gunung Rushmore, setelah Dewan Nama Geografis A.S. mengajukan saran untuk melakukannya.

Sebelumnya, seorang penduduk California telah mengusulkan untuk mengubah nama monumen itu menjadi "Igmu Tanka Paha," yang berarti "Gunung Cougar," lapor TribLIVE pada hari Jumat. Demikian dikutip dari foxnews.

Itu adalah nama yang diberikan kepada gunung oleh orang-orang Lakota, yang juga menyebutnya “Tunkasila Sakpe Paha,” yang berarti Gunung Enam Kakek.

Tetapi seorang peneliti senior untuk dewan tersebut mengatakan bahwa meskipun permintaan untuk mengganti nama disetujui, itu hanya akan berlaku untuk gunung bukan monumennya.

Lebih lanjut, Rep. Dusty Johnson, R-S.D., memperkenalkan undang-undang awal musim panas ini yang melarang tidak hanya mengubah nama monumen, tetapi juga melarang penggunaan dana federal untuk mengubah, menghancurkan, atau menghapus kemiripan atau wajah apa pun di memorial tersebut.

Monumen tersebut menggambarkan presiden Theodore Roosevelt, Thomas Jefferson, George Washington dan Abraham Lincoln.

Gagasan untuk mengubah nama monumen South Dakota mendapat momentum pada 2015, setelah pemerintahan Obama mengubah nama Gunung McKinley di Alaska menjadi Denali.

Sementara itu, pada bulan Agustus, Trump membantah laporan media bahwa dia menyarankan dia harus menambahkan wajahnya ke monumen - tetapi juga mengatakan di Twitter bahwa itu terdengar "seperti ide yang bagus."

Trump juga menolak upaya untuk memindahkan patung dan monumen yang dianggap ofensif.  Beberapa patung telah digulingkan atau dirusak selama beberapa bulan terakhir di tengah kerusuhan sosial dan protes yang meluas setelah kematian George Floyd.

Presiden mengeluarkan perintah eksekutif pada bulan Juni yang bertujuan untuk melindungi monumen, tugu peringatan, dan patung, yang mengkriminalkan penghancuran bangunan semacam itu.  Hukuman dapat berupa denda atau hukuman penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper