Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Adat dan Kelapa Sawit Dapat Hidup Berdampingan

Keberadaan dan hubungan masyarakat hukum adat dengan kelapa sawit adalah suatu kenyataan yang harus menjadi bagian bagi pengembangan praktik berkelanjutan.
Petani membawa kelapa sawit hasil panen harian di kawasan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (11/5). Bisnis/Nurul Hidayat
Petani membawa kelapa sawit hasil panen harian di kawasan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (11/5). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat adat dan perkebunan sawit dinilai dapat saling hidup berdampingan tanpa konflik lantaran keduanya sama-sama saling membutuhkan dalam rangka kegiatan pembangunan ekonomi di daerah dan Indonesia.

Wakil Menteri ATR/BPN mengatakan masyarakat adat dengan perkebunan kelapa sawit tidak perlu dipertentangkan. Pasalnya perkebunan dinilai dapat mensejahterakan dan lahan perkebunan pun sebagian besar dimiliki masyarakat termasuk masyarakat adat.

Dia menegaskan bahwa pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan sawit berkelanjutan.

Oleh karenanya, Pemerintahan Presiden Joko Widodo menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain melalui Inpres No.8/2018, Inpres No. 6/2019, dan Perpres No. 44/2020.

Pasalnya, dengan luasnya dampak dan manfaat dari industri kelapa sawit bagi Indonesia, maka keberadaan dan hubungan masyarakat hukum adat dengan kelapa sawit adalah suatu kenyataan yang harus menjadi bagian bagi pengembangan praktik berkelanjutan.

“Harus diakui, kelapa sawit merupakan komoditas paling efisien dan tinggi produktivitas sampai sekarang. Dalam konteks masyarakat adat dan kebun sawit, harus ada perubahan perspektif tidak sebatas melihat masalah. Tapi temukan solusi," ujarnya melalui siaran resmi yang dikutip, Sabtu (26/9)/2020.

Menurutnya, perkebunan kelapa sawit dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Meski di sisi lain, perlu penyediaan ruang hidup bagi masyarakat adat yang proporsional dan berkekuatan hukum.

Ketua Borneo Forum, Totok Dewanto menilai ketika ada persoalan dengan masyarakat adat, terkadang perusahaan perkebunan di daerah tidak mendapatkan informasi dari pemerintah daerah bahwa lahan perkebunan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan adat.

"Banyak perusahaan sawit di Kalimantan belum mendapatkan informasi detil berkaitan peta hutan adat. Karena informasinya belum jelas terkait petanya hutan adatnya, maka belum bisa memberikan informasi secara mendetailnya," ujarnya.

Sementara yang diharapkan oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit adalah adanya jaminan kepastian berusaha dan perlindungan hukum berdasarkan regulasi. Dia menilai tidak ada perusahaan yang ingin memperuncing persoalan dengan masyarakat termasuk masyarakat adat.

“Saat perusahaan sudah dapat izin dan melaksanakan kegiatan, tiba-tiba ada klaim dari masyarakat adat bahwa areal perusahaan menjadi wilayahnya. Hal ini membuat perusahaan tidak nyaman, karena setelah investasi keluar, lalu ada klaim," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, dalam beberapa kasus, klaim dari masyarakat adat tidak disertai legalitas dari pemerintah yang berwenang menetapkan Masyarakat Hukum Adat.

Sudarsono Soedomo, Dosen IPB University sepakat apabila kelapa sawit dan masyarakat adat sebaiknya tidak perlu dipertentangkan karena masyarakat adat tidak ingin konflik dengan siapapun, termasuk dengan pengembang kebun sawit. Apalagi banyak pula masyarakat adat yang sebenarnya menjadi bagian dalam pengembangan kebun sawit.

Namun menurutnya persoalan hutan adat dan perkebunan terjadi akibat ketidakjelasan regulasi. Dalam hal ini, Kementerian LHK tidak boleh bekerja sendiri akan tetapi harus melibatkan semua pihak termasuk pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.

Salah satu aturan yang perlu dikritisi, kata dia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Menurutnya, dalam aturan ini dibuat lima skema perhutanan sosial yaitu Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan.

"Yang menjadi pertanyaan kenapa sawit dilarang dalam skema perhutanan sosial. Jadi, pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK-HTR, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat dilarang menanam kelapa sawit di areal hak atau izinnya,” tegasnya.

Sementara itu berkaitan dengan pembahasan RUU Masyarakat Adat, pemerintah sebaiknya melihat RUU ini lebih jeli karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat, karena mayoritas lahan yang diklaim sebagai wilayah adat juga masuk sebagai klaim kawasan hutan oleh KLHK.

Sadino, Pengamat Hukum Kehutanan mengatakan bahwa RUU itu patut dicermati lebih jeli sebab saat ini masyarakat adat telah diatur didalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan lintas sektoral.

"Sebaiknya regulasi yang ada dan terkait masyarakat adat yang tersebar tersebut, pemerintah mengharmoniskan peraturan hukum adat yang sudah ada. Takutnya kalau RUU Masyarakat Adat diketok oleh DPR juga tidak bisa diimplementasikan,” kata Sadino.

Sadino menegaskan bahwa apabila ada yang mengakui kelompok masyarakat adat, tidak bisa sebatas klaim semata karena harus ada pengakuan secara hukum berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/2012, Putusan MK No.31/2007 dan Putusan MK No.34/2011.

Pengakuan masyarakat adat ini membutuhkan proses panjang karena melewati serangkaian tahapan syarat, seperti turun temurun hidup di wilayah tersebut, ada ikatan kuat terhadap leluhur, hubungan kuat dengan lingkungan hidup, dan adanya sistem nilai berbasis ekonomi, politik serta sosial.

Menurutnya yang terjadi sekarang, belum ada inventarisasi database masyarakat adat secara optimal. "Kalau persoalan ini tidak terselesaikan maka potensi konflik tenurial bisa terjadi. Sebagai contoh, Badan Registrasi Wilayah adat mengklaim ada 9,2 juta hektare lahan adat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper