Bisnis.com, JAKARTA - Arab Saudi secara bertahap akan kembali membuka penyelenggaraan ibadah umrah. Kendati begitu, Kementerian Agama masih menunnggu keluarnya izin masuk dari kementerian terkait di Arab Saudi.
Arab Saudi berencana membuka kembali penyelenggaraan umrah pada 4 Oktober 2020, diawali dengan izin terbatas bagi warga negara dan ekspatriat yang tinggal di sana.
Saudi juga sedang mempertimbangkan untuk membuka umrah bagi muslim dari luar negeri, khususnya bagi negara yang sudah mendapat izin memberangkatkan jemaah.
“Saudi dalam pengumumannya menyebut akan merilis daftar negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jemaah umrah,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar melalui keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).
“Jadi kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Saudi. Kami berharap Indonesia termasuk yang mendapat izin memberangkatkan.”
Kemenag masih terus melakukan koordinasi baik dengan Konsul Haji KJRI Jeddah, maskapai penerbangan maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terkait persiapan apabila penyelenggaraan ibadah umrah kembali dibuka.
Koordinasi itu antara lain membahas prioritas pemberangkatan jemaah umrah yang tertunda sejak 27 Februari 2020, serta penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami sudah minta ke Konsul Haji KJRI untuk ikut memantau kemungkinan Indonesia mendapat izin memberangkatkan jemaah umrah,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag M. Arfi Hatim menyebut keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia masih menunggu rilis daftar negara yang mendapat izin dari Saudi.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada PPIU dan jemaah terkait penerapan protokol kesehatan. Kami juga akan minta kepada PPIU untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan manasik umrah yang mereka lakukan,” katanya.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan informasi dari Saudi Press Agency menyebut sejumlah tahapan yang akan dilakukan Pemerintah Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Pertama, mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020 M.
“Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu 6.000 jemaah umrah per hari,” jelasnya.
Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi warga negara Saudi dan ekspatriat mulai 18 Oktober.
Jumlahnya akan bertambah menjadi 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, atau 15.000 jemaah umrah per hari dan 40 ribu jamaah salat per hari.
Ketiga, mengizinkan ibadah umrah dan salat bagi warga Saudi, ekspatriat dan warga dari luar kerajaan. Rencananya akan dimulai pada 1 November 2020 sembari menunggu pengumuman resmi kondisi pandemi Covid-19.
Pada tahap ini, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung hingga 100 persen kapasitas sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu 20.000 jamaah umrah per hari dan 60.000 jemaah salat per hari.
“Namun, Kemenkes Saudi nantinya akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk atau memberangkatkan jemaah. Kemenkes tentu akan mempertimbangkan perkembangan pandemi dan resiko kesehatan dari negara-negara tersebut,” terangnya.