Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras keputusan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang terus melanjutkan tahapan Pilkada 2020.
Keputusan ini dinilai melukai masyarakat yang masih berjibaku dengan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, mereka meminta agar pesta demokrasi itu ditunda.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Wahidah Suaib mengatakan bahwa seluruh stakeholder penyelenggara Pemilu seolah menutup mata dan teliga terhadap suara nyata masyarakat untuk menunda Pilkada 2020.
“Kami mendesak agar Pilkada 2020 ditunda, sampai situasi pandemi lebih terkendali dengan pemetaan yang jauh lebih detail dengan koordinasi bersama BNPB. Instansi itu bertanggung jawab atas penanganan Covid-19,” katanya, Selasa (22/9/2020).
Pihaknya menilai bahwa pengambil kebijakan sama sekali tidak memahami masalah yang terjadi, sehingga dengan mudah menyimpulkan kelanjutan Pilkada dengan menyiapkan Peraturan KPU sebagai pedoman protokol kesehatan.
“Bahkan desakan dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah juga sama sekali tidak diindahkan oleh DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu.”
Baca Juga
Padahal, regulasi pelaksanaan Pilkada sudah diatur dalam UU Pilkada. Beleid yang berlaku saat ini sama sekali tidak mengatur teknis dan manajemen pelaksanaan pilkada dalam keadaan pandemi.
“Artinya, tidak bisa perbaikan regulasi hanya dilakukan pada Peraturan KPU, melainkan harus dilakukan pada UU Pilkada.”
Koalisi tersebut menilai para pengambil kebijakan telah mempertaruhkan banyak nyawa dengan memaksakan Pilkada di tengah pandemi.
Pihaknya meminta agar stakeholder penyelenggara Pemilu mengubah pendirian mereka. Pasalnya, bahaya besar akan terus menghantui masyarakat bila Pilkada dilanjutkan di masa pandemi belum terkendali.
https://kabar24.bisnis.com/read/20200921/15/1294725/dpr-setuju-pilkada-serentak-tetap-berlangsung-9-desember-2020Penundaan Pilkada dinilai perlu dilakukan hingga pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu selesai menyiapkan regulasi yang lebih komprehensif dan cermat untuk melaksanakan pilkada di tengah kondisi pandemi.
Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan bahwa putusan itu diambil setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai rencana dan terkendali.
Kebijakan ini juga disepakati Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawasu dan Ketua DKPP saat rapat dengar pendapat di DPR, Senin (21/9/2020).
“Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” katanya membacakan simpulan rapat.