Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan bahwa putusan itu diambil setelah mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung, masih sesuai rencana serta terkendali.
Kebijakan ini juga disepakati Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawasu dan Ketua DKPP saat rapat dengar pendapat di DPR, Senin (21/9/2020).
“Menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” katanya membacakan simpulan rapat.
Selain itu, DPR meminta KPU untuk merevisi PKPU No. 10/2020, khususnya menekankan pada sejumlah peraturan. Pertama melarang pertemuan yang melibatkan massa seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lainnya.
Kedua, mendorong terjadinya kampanye melalui media daring. Ketiga, mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Baca Juga
Keempat, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU No. 10/2016. Kelima, pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Keenam, pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap.
Selain itu, DPR meminta seluruh stakeholder penyelenggaraan Pilkada termasuk TNI, Polri, Kejaksaan RI, dan Satgas Covid-19 mengintensifkan penegakan disiplin dan sanksi pada enam tahapan.
Keenamnya pada tahapan penetapan pasangan calon, penyesuaian sengketa, pengundian nomor urut, tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan penyelesaian sengketa hasil.
Adapun kesimpulan terakhir dari rapat tersebut yaitu meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
“Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19,” terangnya.
Sebelumnya, beredar surat berisi informasi penundaan Pilkada Serentak 2020. Komisi II DPR menegaskan informasi tersebut tidak benar dan Pilkada tetap akan berlangsung pada 9 Desember mendatang.
Desakan supaya pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 terjadi akibat masih tingginya penyebaran pandemi Covid-19 terus disuarakan oleh kelompok masyarakat.
Setelah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Nahdlatul Ulama (NU) serta Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), kini Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta supaya pelaksanaan perhelatan politik itu ditunda.
PP Muhammadiyah dalam keterang persnya hari ini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPR untuk meninjau kembali pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan permintaan tersebut didasarkan pertimbangan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19. Menurut dia, keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 merupakan yang paling utama. Terlebih lagi, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia juga kian bertambah setiap harinya.
"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ujarnya, Senin (21/9/2020).