Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menandatangani nota kesepahaman ihwal kerja sama bidang pengadaan barang dan jasa untuk produk inovasi dalam negeri lewat media katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Sistem Inovasi Kemenristek/BRIN Paulina Pannen menuturkan Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi itu merupakan salah satu media untuk menuju hilirisasi atau komersialisasi produk yang diciptakan oleh lembaga, atau individu yang berkecimpung dalam kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (Litbangjirab).
“Selama ini kita bingung kalau sudah ada inovasinya cari-cari pembeli susah juga karena teman-teman periset asik dalam laboratoriumnya dan teman-teman perguruan tinggi juga asik di kampusnya, cari-cari pembeli bingung,” kata Paulina melalui konferensi pers virtual pada Selasa (22/9/2020).
Menurut Paulina, dengan adanya katalog elektronik itu pelaku Litbangjirab dapat difasilitasi untuk turut mengkomersialisasikan produk inovasi tersebut kepada konsumen seperti pemerintah, kalangan industri atau masyarakat luas.
“Dari 10 Agustus hingga saat ini sudah ada proses transaksi sebanyak empat produk inovasi pengadaan sekitar 200 atau 300 ventilator saat ini sedang menuju pembukaan pendaftaran Notifikasi penilaian produk inovasi batch kedua,” kata dia.
Sebelumnya, penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenristek/BRIN dan LKPP dilakukan pada Hakteknas 10 Agustus 2020 lalu.
Pada saat itu, empat produk inovasi telah ditayangkan yakni tiga ventilator pada komoditas Alat Kesehtan dan Motor Listrik pada komoditas Alat Transportasi.
Menristek/BRIN Bambang Brodjonegoro telah mengeluarkan Keputusan Menristek/Kepala BRIN Nomor 150/M/KPT/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Panduang Penilaian dan Notifikasi Pencantuman Produk Inovasi dalam Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi.
Dengan demikian, langkah itu diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk barang dan jasa impor dari luar negeri.