Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus mutilasi Kalibata City, Laeli Atik, ternyata merupakan seseorang yang berprestasi secara akademik. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta Pusat.
Selain pernah berkuliah di Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia atau FMIPA UI, pelaku ternyata pernah mengikuti Olimpiade Kimia tingkat provinsi.
"Dia pernah ikut Olimpiade Kimia di tingkat Provinsi dan mengajar mahasiswa di kampusnya," ujar Yusri, seperti dikutip dari Tempo.co, Sabtu (19/9/2020).
Setelah lulus dari kampusnya, Yusri mengatakan pelaku bekerja di sebuah perusahaan farmasi besar. Namun sejak pandemi Covid-19, dia dipecat dan menjadi pengangguran.
Sementara Djumadil Al Fajri, kekasih dan rekan Laeli dalam pembunuhan, berprofesi sebagai tukang ojek. "Jadi memang motif pembunuhan berencana karena ekonomi," kata Yusri.
Kedua tersangka Rinaldi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan online, yaitu Tinder.
Baca Juga
Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa apartemen selama 6 hari, dari 7 hingga 12 september 2020.
Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke apartemen tersebut pada 9 September 2020, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan Laeli ngobrol dan berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu. Dia juga menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.
Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel.
Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.
Keduanya kemudian ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.