Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 41 sertifikat merek dagang dari perusahaan Sulawesi Selatan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nofli, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, mengatakan dengan adanya pelindungan merek yang didaftarkan ke DJKI akan mencegah persaingan usaha tidak sehat dan meningkatkan daya saing dari produk yang dihasilkan.
“Mengingat pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha, DJKI terus meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual yang mudah diakses masyarakat dengan membangun dan mengembangkan sistem permohonan merek secara online,” ucap Nofli,Sabtu (19/9/2020).
Menurutnya, diberlakukannya permohonan merek secara online ini mendapatkan hasil yang sangat positif dengan meningkatnya permohonan pendaftaran merek walaupun di tengah kondisi Indonesia yang sedang dilanda wabah Covid-19.
Adapun peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Permohonan Merek memberikan kontribusi cukup besar kepada DJKI, pertanggal 13 Juni 2020, PNBP DJKI meningkat pada semester I 2020 yaitu sebesar Rp387,6 miliar, bila dibandingkan dengan semester yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp300,6 miliar.
Pada kesempatan yang sama, dia juga mengapresiasi masyarakat di Sulawesi Selatan yang telah mendaftarkan mereknya sehingga dapat diterbitkan 41 Sertifikat Merek tersebut.
Selain penyerahan sertifikat merek, yang dilakukan Jumat (18/9/2020), DJKI melalui Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis (IG), Gunawan memberikan pendampingan mengenai cara melakukan pengajuan permohonan IG kepada beberapa perwakilan dari pemerintah daerah, dan dinas pertanian, serta akademisi di Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, acara ini merupakan rangkaian kegiatan Kemenkumham di kota Makassar yang telah berlangsung kemarin, di mana DJKI memberikan sertifikat IG Lada Luwu Timur dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang.