Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik menemukan dugaan bahwa Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya bersepakat untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) sebesar US$ 10 juta atau setara Rp 148 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, uang tersebut bakal dibayarkan sebagai imbalan mengurus permohonan fatwa bebas Djoko Tjandra.
"Ketiga tersangka sepakat memberikan US$ 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA guna keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung," kata dia melalui keterangan tertulis pada Kamis (17/9/2020).
Namun, uang tersebut belum sempat diberikan lantaran proyek pengurusan MA itu gagal di tengah jalan.
Sebagaimana diketahui, Pinangki dan Andi Irfan mengajukan proposal kepengurusan fatwa bebas kepada Djoko.
Andi Irfan bahkan sempat menjual sejumlah nama hakim di Mahkamah Agung untuk meyakinkan Djoko.
Djoko Tjandra pun tergiur. Ia juga berjanji akan memberikan imbalan sebesar US$ 1 juta atau setara Rp 15 miliar untuk Jaksa Pinangki jika proposal tersebut mulus.
Djoko Tjandra kemudian memerintahkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang muka US$ 500 ribu kepada Pinangki melalui Andi Irfan.
Selanjutnya, dari uang US$ 500 ribu itu, Pinangki memberikan US$ 50 ribu kepada Anita Kolopaking.
Hanya saja, kerja sama Djoko, Jaksa Pinangki, dan Andi Irxan putus di tengah jalan lantaran eks buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu merasa curiga.