Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah pihak swasta atas nama Rahmat agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Rahmat merupakan salah satu saksi yang sering diperiksa dalam perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji yang melibatkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, namun tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut tim penyidik telah mengajukan upaya cegah atas nama Rahmat ke Direktorat Jenderal Imigrasi per tanggal 10 Agustus 2020 kemarin, selama enam bulan ke depan.
"Penyidik sudah mengusulkan upaya cegah itu ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 10 Agustus 2020 selama enam bulan ke depan, agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan kasus ini," tuturnya, Rabu (16/9/2020).
Febrie juga menjelaskan pihak swasta atas nama Rahmat merupakan tangan kanan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra. Selain itu, peran lain Rahmat adalah perantara antara Djoko Soegiharto Tjandra ke Pinangki Sirna Malasari.
"Nanti kami akan panggil dan periksa lagi Rahmat ini," katanya.