Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan jangan sampai proses sidang etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas KPK dimanfaatkan oleh oknum yang melakukan intervensi. Apalagi, putusan dugaan pelanggaran etik ini ditunda selama sepekan.
"Jangan sampai jelang pengumuman pada pekan depan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk mencoba mengintervensi proses sidang etik di Dewan Pengawas KPK, " kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat pesan singkatnya, Rabu (16/9/2020).
Kurnia menilai selama ini Dewas KPK terlampau lamban dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Menurutnya, Dewas KPK seharusnya sudah bisa memutuskan perkara tersebut sejak beberapa waktu lalu.
"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme, " ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menunda pengumuman putusan etik yang akan dijatuhkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang seharusnya disampaikan pada Selasa (15/9/2020) menjadi Rabu (23/9/2020).
"Sebagaimana telah diinformasikan melalui akun twitter @KPK_RI, rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP (Yudi Purnomo) Pegawai KPK dan FB (Firli Bahuri) Ketua KPK ditunda dari Selasa menjadi Rabu (23/9)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga
Penundaan agenda sidang tersebut dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK.
"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ungkap Ali.