Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr H.N. Nazar mengatakan bahwa hingga 12 September 2020, jumlah dokter meninggal karena Covid-19 di Indonesia sebanyak 115 orang.
Dari jumlah itu, separuhnya atau 60 orang adalah dokter umum. Sementara, jumlah tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 di Indonesia 322 orang.
Nazar mengatakan itu dalam Indonesia Lawyers Club yang tayang, Selasa (15/9/2020), membahas kebijakan Pemprov DKI yang memberlakukan PSBB ketat mulai 14 September 2020.
Menurut Nazar, ada beberapa hal yang menyebabkan tenaga kesehatan meninggal karena Covid-19. Pertama, minimnya alat perlengkapan diri (APD) untuk tenaga kesehatan, termasuk dokter, saat melakukan tugas.
Bahkan, tak jarang dokter memakai APD seadanya. Bahkan, Nazar menyebut dirinya sendiri memakai masker N95 secara berulang atau reuse.
Kemudian, sejumlah rumah sakit enggan melakukan deteksi Virus Corona berbasis PCR untuk para dokter.
Baca Juga
“Mereka menunggu tes PCR gratis dari labkesda,” ujarnya.
Jam kerja yang melebihi ketentuan juga menjad penyebab meninggalnya dokter.
Menurut Nazar, berdasarkan ketentuan IDI yang mengacu pada WHO, bahwa jam kerja seorang dokter pada masa pandemi Covid-19 maksimal 6 jam sehari. Faktanya, ada dokter yang selama dua hari berturut-turut jaga malam di rumah sakit.
“Di rumah sakit, sampai hari ini ada dokter memakai APD apa adanya, ini bukan kata cengeng untuk menarik simpati. Irosnisnya, yang mengenakan APD seadanya adalah dokter umum, junior, maka 60 dari 115 dokter yang meninggala adalah umum, kedua adalah dokter yang melakukan pembedahan,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa, sejak kasus Covid-19 meningkat, ada kecenderungan dokter cuti. Hal ini, plus dokter yang meninggal, menimbulkan masalah dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Lebih lanjut Nazar menyoroti perlu contoh atau keteladanan dari pejabat, termasuk para ASN, untuk menerapkan protokol kesehatan yang benar.
Selain itu, pengawasan di tempat-tempat umum seperti mal dan gedung perkantoran harus dipantau oleh Pemprov DKI. Tak ketinggalan, ujarnya, perlu ada ketegasan dalam menegakkan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama PSBB demi menekan laju penularan Covid-19.