Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan IMEI Diberlakukan, Perhatikan Hal Ini Sebelum Membeli Gawai

Untuk pembelian secara daring, masyarakat perlu untuk memastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.
Ilustrasi: Pekerja merakit ponsel Infinix di pabrik perakitan PT. Adi Reka Mandiri (ARM) Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi: Pekerja merakit ponsel Infinix di pabrik perakitan PT. Adi Reka Mandiri (ARM) Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/3/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan pengendalian International Mobile Equipment Identity untuk perangkat telekomunikasi jenis ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet resmi diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Seperti dikutip melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, yang aktif mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.

Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian International Mobile Equipment Identity  (IMEI) pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah, atau legal dapat memberi kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register (EIR) dari lima operator, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia, dan Smartfren.

“Penyempurnaan sistem dilakukan terus-menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI,” demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang dikutip Bisnis, Rabu (16/9/2020).

Pada 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00.

TIDAK DAPAT LAYANAN

Seluruh perangkat ponsel, komputer genggam, dan kompouter tabet yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.

“Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT [handphone, komputer genggam, dan tablet] terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id,” tulis Kominfo

Selanjutnya, lakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan kartu SIM. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara daring, masyarakat perlu untuk memastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Pedagang luring maupun daring bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari kawasan perdagangan bebas (free trade zone) melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan.

“Masyarakat dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html  atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam,” tulis Kominfo.

Rilis tersebut juga menuliskan bahwa penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi layanan pelanggan (customer service), seperti layanan pusat panggilan (call center), pos-el (e-mail), operator telekomunikasi, atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Adapun, untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper