Bisnis.com, JAKARTA - Polres Kota Bandar Lampung menjerat tersangka penusuk ulama Syekh Ali Jaber yakni Alpin Adrian dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan total ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengemukakan bahwa saat ini tersangka Alpin Adrian sudah ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin 14 September 2020 agar tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi.
Menurut Awi, Polri sangat serius menangani kasus tindak pidana penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang terjadi pada Minggu 13 September 2020 itu.
"Terhadap tersangka AA sudah kami lakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena melakukan penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa hak," tuturnya, Senin (14/9).
Sebelumnya, Polres Kota Bandar Lampung menyebut bahwa tersangka penusukan Syekh Ali Jaber yaitu Alpin Adrian sering berhalusinasi didatangi Syekh Ali Jaber di dalam mimpi sejak setahun lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandar Lampung, Komisaris Polisi Rezky Maulana mengemukakan sejak tahun lalu, pelaku seringkali mengikuti kegiatan dakwah Syekh Ali Jaber melalui channel Youtube.
Hal itu, kata Rezky yang menyebabkan tersangka mengaku seringkali dihantui oleh Syekh Ali Jaber dalam mimpi sejak setahun lalu.
"Jadi tersangka ini mengaku sering berhalusinasi dan didatangi dalam mimpi, kemudian spontan saja menusuk Syekh Ali Jaber," katanya.