Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Siapkan Puluhan Pos Pemeriksaan

Selain peniadaan kebijakan ganijl genap kendaraan roda empat, syarat PSBB yang lebih ketat adalah pembatasan kapasitas maksimal kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo./Antara
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mendirikan puluhan pos untuk memeriksa seluruh pengendara selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang berlangsung dua minggu ke depan di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan Polda Metro Jaya sudah siap mendukung kebijakan PSBB yang telah dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta yang dimulai besok, Senin (14/9/2020).

"Kami sudah siap mendukung regulasi itu, pos juga sudah kami siapkan selama PSBB berlangsung," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, kata Sambodo peniadaan aturan ganjil-genap juga akan dilakukan Polda Metro Jaya ke semua pengendara kendaraan roda empat nanti.

Dia berharap PSBB yang akan diterapkan di daerah DKI Jakarta bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga tidak meluas dan menimbulkan klaster baru.

"Nanti ganjil-genap juga ditiadakan selama PSBB. Harapannya PSBB ini bisa memutus penyebaran Covid-19 ya," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan PSBB yang lebih ketat di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.

Selain peniadaan kebijakan ganijl genap kendaraan roda empat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan syarat PSBB yang lebih ketat ini termasuk pembatasan kapasitas maksimal kendaraan.

"Kapasitas maksimal dari kendaraan adalah 50 persen," tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, jelas dia, akan ada pembatasan frekeunsi layanan dan armada untuk transportasi darat, kereta dan kapal penumpang. Menurutnya, pembatasan jumlah penumpang pada layanan jasa angkutan itu akan diatur lebih detail dalam Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Adapun kendaraan pribadi maksimal 2 orang per baris kursi, keculia keluarga yang berdomisili satu rumah. Bila tidak satu domisili maksimal dua orang satu baris," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper