Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Kuota Internet, 27,3 Juta Nomor Ponsel Sudah Terdata

Kemendikbud terus melakukan pendataan dan verifikasi untuk nomor ponsel siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang akan mendapat bantuan kuota.
Ilustrasi-Seorang laboran membuat video pembelajaran praktikum di SMK-SMTI Yogyakarta, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Senin (10/8/2020)./Antara-Hendra Nurdiyansyah
Ilustrasi-Seorang laboran membuat video pembelajaran praktikum di SMK-SMTI Yogyakarta, Umbulharjo, DI Yogyakarta, Senin (10/8/2020)./Antara-Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 27.3 juta nomor telepon seluler telah terdata di Kemendikbud untuk mendapatkan bantuan kuota internet.

Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, per hari ini (11/9/2020), jumlah data nomor ponsel yang sudah terdaftar sebanyak 21,7 juta nomor dari 44 juta siswa dan 2,8 juta nomor dari 3,3 juta guru di Indonesia.

Sementara itu, untuk mahasiswa, nomor ponsel yang telah terdaftar sebanyak 2,7 juta nomor dari 8 juta mahasiswa, dan dosen 161 ribu dari 250 ribu dosen.

Bantuan tersebut diberikan agar para siswa dan mahasiswa serta guru dan dosen bisa menjalankan program pembelajaran jarak jauh.

Menurut Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Evy Mulyani program bantuan kuota internet tersebut untuk memfasilitasi pembelajaran daring, khususnya di masa pandemi.

“Kebijakan bantuan kuota internet bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa adalah upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19”, tutur Evy, dalam keterangan resmi Kemendikbud, Jumat (11/9/2020).

Setelah data nomor ponsel diinput di Dapodik dan PD-Dikti, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar penyaluran bantuan.

“Pada tahap verval ini, kebenaran nomor ponsel perlu dipastikan oleh kepala sekolah, dan pimpinan perguruan tinggi dengan tujuan untuk memastikan bantuan dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi Covid-19,” jelas Hasan.

Proses verval, lanjut Hasan, juga melibatkan perusahaan telekomunikasi untuk memastikan bahwa nomor yang didaftarkan tersebut aktif.

Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp7,2 triliun untuk pemberian kuota internet yang akan disalurkan melalui nomor ponsel yang terdaftar pada Dapodik dan PD-Dikti.

“Implementasi kebijakan [pemberian kuota internet] ini dapat berjalan baik melalui kolaborasi pemerintah dan industri telekomunikasi. Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen industri yang menggambarkan kepekaan industri bahwa kondisi pandemi ini merupakan kesempatan bagi semua elemen bangsa untuk bergotong royong mengatasi permasalahan bangsa, termasuk pendidikan”, kata Evy.

Hasan Chabibie mengapresiasi masyarakat yang menyambut baik program ini. “Sejauh ini, bantuan kuota internet ini disambut baik oleh masyarakat, trafik akses laman yang cukup tinggi setiap harinya”, ujar Hasan.

Hasan mengatakan Kemendikbud akan terus berupaya untuk mengoptimalkan infrastruktur agar mempermudah para operator Dapodik dan PD-Dikti melakukan proses penginputan data.

“Kemendikbud akan terus melakukan perbaikan pada aplikasi dan sistem, sehingga penginputan data ponsel ini berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Hasan.

Hari ini, Jumat (11/9/2020) merupakan batas waktu pengisian atau pemutakhiran data nomor telepon seluler (ponsel) siswa dan guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta mahasiswa dan dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD dan Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomor 8310/C/PD/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud nomor 821/E.E1/SP/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet,

Namun, untuk proses verifikasi dan validasi (verval) data ponsel, Kemendikbud memberikan batas akhir hingga 15 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Kemendikbud
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper