Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisah WNI Parti Liyani Melawan Bos Bandara Changi di Meja Hijau Singapura

Tenaga kerja asal Indonesia Parti Liyani berjuang selama 4 tahun untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang diajukan oleh bos Changi Airport.
Anil Balchandani dan Parti Liyan di depan Pengadilan Negeri Singapura/ HOME.org - Grace Boey
Anil Balchandani dan Parti Liyan di depan Pengadilan Negeri Singapura/ HOME.org - Grace Boey

Bisnis.com, JAKARTA - Tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, dibebaskan dari tuduhan pencurian yang disampaikan oleh mantan majikannya.

Didampingi oleh para pendukung dan pengacara pro-bono Anil Balchandani dari Red Lion Circle, Parti mendengarkan keputusan akhir Pengadilan Negara, Selasa (8/9/2020).

Tuduhan mengacu pada Undang-Undang Pelanggaran Ketertiban Umum dan Tindakan Tidak Menyenangkan. Majikannya yang bernama Liew Mung Leong menuduh Parti mencuri barang-barang milik keluarganya. Liew adalah mantan pemimpin di Changi Airport Group.

Tidak hanya Changi, Liew juga pernah menjabat sebagai petinggi di Surbana Jurong, Tamasek Foundation, dan Tamasek Internasional. Liew meninggalkan jabatannya setelah Parti bebas dari segala tuduhan pekan lalu (4/9/2020). 

Dikutip dari Channel News Asia, barang-barang yang dituduh dicuri Parti a.l. tiket pegadaian ValueMax, beberapa kartu EZ-Link, 115 pakaian, DVD player, jam tangan mewah, dua unit iPhone, tas Prada, dua tas Longchamp, kacamata hitam Gucci, dan barang lainnya.

Barang-barang itu konon ditemukan di dalam tas Parti ketika dia tiba di bandara pada awal Desember 2016. Saat itu, Parti baru tiba ke Singapura untuk mencari pekerjaan, setelah keluarga Liew memecatnya pada Oktober 2016.

Hukuman untuk pelanggaran semacam itu adalah hukuman penjara hingga satu tahun dan denda hingga S$3.000. Setelah ditangkap, Maret 2019, Pengadilan Distrik di Singapura memvonis Parti dua tahun dua bulan penjara.

Namun, Parti dibebaskan setelah satu tahun dipenjara. Alasannya, jaksa penuntut gagal menyampaikan bukti keterlibatan Parti dalam tuduhan majikannya.

Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Chan Seng Onn mencatat adanya motif yang tidak tepat dari anggota keluarga Liew untuk memperberat tuduhan terhadap Parti dan putusnya rantai pengawasan bukti.

Kisah Parti

Selama 4 tahun, Parti berjuang untuk memperoleh kebebasannya. Parti sendiri mulai bekerja dengan keluarga Liew pada 2007. Pada Oktober, Liew menyudahi kontrak secara sepihak dan mengusir Parti dari rumahnya.

"Parti bekerja selama 9 tahun untuk keluarga ini dan memiliki hubungan yang baik dengan mereka, tetapi memiliki pertentangan dengan Liew terkait dengan pekerjaan rumah," kata Hakim Chan.

Parti sering diminta untuk membersihkan kantor Liew yang sebenarnya melanggar kontrak serta aturan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Dalam keterangan di pengadilan, Liew memecat Parti pada Oktober 2016 setelah menemukan bahwa barang-barang keluarganya telah hilang di rumah selama bertahun-tahun dan dia mencurigai Parti melakukan pencurian.

Ketika Liew memecat Parti, Parti menanyakan alasannya. Tetapi, Liew tidak memberikan alasan apapun. Liew memberinya waktu dua jam untuk mengemas barang-barangnya.

Parti buru-buru mengemas barang-barangnya ke dalam kotak besar dan berniat mengirimkannya ke Indonesia, sebelum dia kembali ke negara asalnya.

Ketika dia pergi, keluarga Liew memeriksa kotak-kotak itu dan menemukan barang-barang yang mereka duga milik mereka. Liew pun mengajukan laporan polisi.

Penilaian Hakim

Chan menilai keluarga Liew merasa tidak puas dan mengambil langkah pencegahan dengan memberikan waktu dua jam bagi Parti berkemas. "Dengan harapan Parti tidak akan mengajukan pengaduan ke Kementerian Tenaga Kerja," kata Hakim Chan.

Begitu Parti mengungkapkan keinginannya untuk mengadu kepada kementerian setelah pemutusan hubungan kerja mendadak pada 28 Oktober 2016, keluarga Liew menindaklanjuti laporan polisi untuk memastikan kepulangan Parti ke Singapura dicegah.

"Menurut saya, keluarga Liew mungkin tidak akan membuat laporan polisi seandainya Parti tidak membuat ancaman langsung pada 28 Oktober 2016 untuk melaporkan masalah tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja," kata Hakim Chan.

Dia juga mencatat bahwa Parti tidak pernah menunjukkan minat pada kotak jumbo dan bahwa ada kemungkinan barang-barang di dalam kota tercampur.

Chan melihat keraguan yang masuk akal bahwa barang di dalam kotak tersebut tidak didokumentasikan secara akurat dalam foto yang diambil oleh petugas polisi lima minggu kemudian, setelah pelaporan.

Pengacara Parti, Balchandani, meminta semua barang yang di dalam dakwaan untuk dikembalikan ke Parti, dan sidik jari, foto dan informasi apapun tentang Parti harus dihapus dari catatan kriminal.

Jaksa mengatakan akan membahas pengembalian barang secara "offline", sedangkan Hakim Distrik Eddy Tham tidak mengizinkan permohonan kedua karena dia mengatakan tidak yakin apa dasar dari permintaan tersebut.

"Saya yakin semua konsekuensi pembebasan ditindaklanjuti," kata hakim.

Dikutip dari Channel News Asia, Parti dan Balchandani menolak berkomentar setelah sidang. Setelah putusan bebas, Parti berencana pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan urusan administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper