Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Catat Tanggalnya

Total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 menjadi 23 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai mengikuti pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai mengikuti pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

SKB tersebut telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai pada 10 - 15 dan 17 Mei 2021, digeser mulai 12 - 14 dan 17 - 19 Mei.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Sementara itu, untuk Natal, ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ujar Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," ucap Muhadjir.

Lebih lanjut, Kemenpan RB akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper